Eks Kabais: Penyerangan Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen, Ada Jejak yang Tertinggal

Mantan Kabais bersaksi di sidang bahwa penyerangan Andrie Yunus bukan operasi intelijen. Dia menyinggung kenakalan orang terlatih.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 07 Mei 2026, 16:54 WIB
Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kabais TNI Laksamana Muda TNI (purn) Soleman Ponto menyatakan aksi yang dilakukan terdakwa penyiraman air keras Aktivis KontraS, Andrie Yunus bukan operasi intelijen.

"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu (tindakan) kenakalan. Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, terlatih," kata Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

"Ketika tidak menemukan pemicu, maka munculah ide-ide kenakalan seperti ini," imbuhnya.

Soleman menegaskan, ada syarat tertentu dalam melakukan operasi intelijen. Oleh karena itu, apa yang dilakukan para terdakwa berbeda dengan operasi tersebut.

"Karena bagi kita operasi intelijen tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, dilatih. Enam bulan sekali kita latihan itu. Sehingga, jika kasus ini merupakan operasi intelijen, maka kasus penyiraman air keras itu tidak akan menguak ke publik," jelas dia.

Selain banyaknya jejak yang ditinggalkan, faktor lain yang Soleman bahwa tindakan mereka bukanlah operasi intelijen yaitu tidak ada faktor risiko yang terkurasi. Buktinya, ada air keras yang terciprat ke arah terdakwa sehingga menyebabkan luka di wajah. Kasusnya pun terkuak akibat kejadian tersebut.

"Buktinya apa? Dia tidak lihat risiko. Orang nakal kan tidak lihat risiko. Ah itu buktinya (luka di wajah). Tidak lihat risiko. Tapi kalau itu memang dirancang, ya kita tidak akan ada di sidang ini. Tidak ada jejak itu," tandas dia.

Daftar Terdakwa Kasus Andrie Yunus

Sebagai informasi, total ada empat orang terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berikut identitasnya:

Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;

Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;

Terdakwa 4: Lettu Sami Lakka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya