Liputan6.com, Jakarta - Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka dr. Richard Lee (DRL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Perpanjangan masa tahanan dimulai hari ini, Selasa 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Advertisement
Andaru kemudian mengungkap alasan masa penahanan DRL diperpanjang. Dia menyebut, untuk melengkapi berkas perkara.
Perpanjangan masa tahanan DRL pertama kali dilakukan pada 26 Maret 2026. Saat itu, polisi menambah masa tahanan selama 40 hari.
2 Kali Berkas Dilimpahkan ke Kejati Banten
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara DRL kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Akan ditetapi, pada 13 April Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut. Terdapat berkas yang belum lengkap atau P19 dalam prosesnya sehingga harus dilengkapi.
"Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," ucap Andaru.
Lalu, pada 23 April 2026, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Banten. Dia menyebut, penyidik telah melengkapi dan mengikuti petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai P21 dari kejaksaan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Andaru menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada penangguhan terhadap dr. Richard Lee. Dia menegaskan, saat ini tersangka masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," jelas dia.