Sukses

Kapolri Minta Ormas Anarkis Dibekukan

Antara 2007 hingga 2010 terdapat seratus lebih tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Polisi mencatat, FPI dan FBR kerap melakukan tindak kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mulai bekerja kembali. Dalam rapat koordinasi gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Bambang memaparkan data organisasi masyarakat yang dianggap melakukan tindak kekerasan di sejumlah tempat. "Seharusnya dibekukan," ujar Bambang, Senin (30/8).

Menurut Kapolri, antara 2007 hingga 2010 terdapat seratus lebih tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Berdasarkan catatan kepolisian, ada tiga ormas yang selalu melakukan kekerasan selama empat tahun terakhir, yakni Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Barisan Pemuda Betawi.

Selama 2010, kata Bambang, ada 49 tindak kekerasan yang dilakukan FPI. Sedangkan tahun sebelumnya, FPI, FBR, dan Barisan Pemuda Betawi tercatat 40 kali melakukan tindak kekerasan. "Dari rangkaian peristiwa, yang disidik dan tuntas hingga P21 ada 36 kasus," kata Bambang.

Upaya pembekuan, kata Bambang, terganjal Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 soal Ormas. Itulah sebabnya, Kapolri mengusulkan UU tersebut perlu direvisi. "Seharusnya ormas yang telah berulang kali melakukan tindakan anarkis dibekukan," ujar Kapolri.

Di waktu terpisah, FPI membantah melakukan tindak kekerasan dalam setiap aksinya. Bahkan, mereka berusaha menaati semua peraturan yang berlaku di negara ini baca: Habib Rizieq: FPI Tak Ajarkan Kekerasan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini