Sukses

Pemerintah Tetap Akan Naikan BBM

Pemerintah akan tetap menaikan harga BBM, jika harga minyak mentah dunia masih melonjak di atas US$ 105 per barel.

Liputan6.com, Jakarta: Meski DPR sepakat menunda kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi selama enam bulan, pemerintah akan tetap menaikan harga BBM. Itu pun jika harga minyak mentah dunia masih melonjak di atas US$ 105 per barel. Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Sabtu (31/3) malam.

Presiden Yudhoyono menilai keputusan menaikan harga BBM tidak gegabah, walau memiliki kewenangan melalui pasal 7 ayat 6a UU APBNP-2012. Karena beratnya beban subsidi dengan rata-rata per dolar kenaikan minyak dunia, subsidi yang ditanggung belanja negara mencapai Rp 2,9 triliun.

Sementara kalangan pengamat hukum tata negara menyatakan, tambahan ayat yang mengizinkan pemerintah menaikan harga BBM melanggar Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33.

Perihal lahirnya pasal 7 ayat 6a, merupakan kesepakatan partai-partai koalisi pendukung pemerintah. Mereka menegaskan harga BBM batal naik 1 April ini. Namun pemerintah diberi kewenangan mengubah harga BBM, jika harga minyak mentah rata-rata Indonesia naik atau turun 15 persen dalam enam bulan [baca: Presiden: Pemerintah Naikkan Harga dengan Alasan Jelas].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.