Sukses

Antasari Ajukan PK ke PN Jaksel

Kuasa hukum Antasari Azhar akan menyerahkan memori PK ke PN Jaksel. Memori PK tersebut berisikan novum atau bukti baru yang meringankan terpidana Antasari.

Liputan6.com, Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, akan menyerahkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8). Rencananya memori PK Antasari tersebut, akan diserahkan langsung oleh kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, siang nanti.

Maqdir menjelaskan, memori PK tersebut berisikan novum atau bukti baru yang meringankan terpidana Antasari. Selain itu ada pula pertimbangan yang dinilai sebagai kekhilafan hakim [baca: Pengacara Yakin Antasari Akan Bebas].

"Ada novum baru berupa pesan singkat (SMS) bersifat ancaman yang terkait dengan korban. Ada juga pertimbangan hakim dimana Antasari dinyatakan ikut serta menganjurkan. Itu sesuatu yang janggal," papar Maqdir.

Seperti diberitakan, Antasari dinyatakan terbukti bersalah atas tewasnya Nasruddin pada Februari 2010. Namun kuasa hukum Antasari mengendus sejumlah kejanggalan dalam kasus kliennya. Setidaknya ada 10 kejanggalan yang mencuat.

Menurut Maqdir, novum yang dapat dijadikan dasar diajukannya PK, di antaranya pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang. Kemudian uang tunai sebesar Rp 500 juta tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian adanya perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik. Serta baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Karena itu, pengacara Antasari menilai ada kelalaian hakim yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada kliennya dan telah mengabaikan barang bukti dalam persidangan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Antasari 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam
pembunuhan Nasrudin. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar. Kemudian pada tingkat kasasi upaya hukum Antasari ditolak Mahkamah Agung dan tetap divonis 18 tahun penjara.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini