Sukses

Pengacara Yakin Antasari Akan Bebas

Memori PK terhadap kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah selesai disusun. Dalam memori PK lebih dari seratus halaman itu disertakan bukti-bukti baru.

Liputan6.com, Jakarta: Memori peninjauan kembali (PK) terhadap kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah selesai disusun. Memori PK tersebut lebih dari seratus halaman. Demikian diungkapkan anggota tim kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Sabtu (4/6).

Menurut Maqdir, pengajuan PK sepenuhnya berada ditangan Antasari. Karena itu pula, kata dia, hingga kini belum diajukan ke Mahkamah Agung. "Masih perlu penyempurnaan," kata Maqdir. Dia juga menjelaskan dalam memori PK tersebut akan disertakan novum atau bukti-bukti baru.

Namun Maqdir enggan menyebutkan bukti baru apa yang ia miliki. Mengenai waktu penyerahan memori PK itu, Maqdir beralasan menunggu waktu yang tepat. "Bisa jadi sebulan atau dua bulan ke depan," katanya sambil menambahkan "Bisa juga sebelum peluncuran buku Pak Antasari. Menunggu rasa nyaman Pak Antasari,".

Rasa nyaman apa? Dengan setengah tertawa, Maqdir menjawab, yang pasti tidak berkaitan dengan politik. Ia juga yakin, lewat PK itu, Antasari akan bebas dari segala tuduhan dan dakwaan. Namun dengan syarat, sambungnya, para hakim PK nantinya menggunakan mata hatinya melihat kasus kliennya.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini