Sukses

Chandra: Ini Modal bagi Pimpinan KPK Selanjutnya

Chandra M. Hamzah menyatakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU KPK bisa dijadikan modal bagi pimpinan KPK selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta: Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-undang KPK yang diajukan mereka, meski hanya sebagian. "Ini bisa dijadikan modal bagi pimpinan KPK selanjutnya, sehingga tak mengalami seperti saya serta Pak Bibit," kata Chandra, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/11) petang.

Atas keputusan ini, baik Chandra maupun Bibit menyatakan siap untuk duduk kembali sebagai pimpinan KPK. Namun, mereka tidak yakin kapan itu akan terjadi. Sebab saat keputusan ini keluar, Chandra mengaku dirinya masih dipanggil polisi dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional, kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud MD, ketua MK [baca: MK Kabulkan Sebagian Permintaan Bibit-Chandra]. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.