Sukses

MK Kabulkan Sebagian Permintaan Bibit-Chandra

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam pengujian Undang-Undang KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam pengujian Undang-Undang KPK.

Sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa  dalam tindak pidana kejahatan."

Dengan putusan ini, pimpinan KPK tidak lagi diberhentikan tetap saat menjadi terdakwa kasus pidana.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.