Sukses

Pengamat: Ketua DPR Tak Berhak Halangi Menteri

Ketua DPR tidak berhak menghalangi kehadiran menteri dalam rapat kerja dengan dewan. Menurut Pengamat Hukum Tata Negara hanya putusan kehakiman yang bisa menghalangi pemanggilan seorang menteri ke DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menegaskan hanya putusan kekuasaan kehakiman yang bisa menghalangi pemanggilan seorang menteri ke DPR. "Kalau memang benar Ketua DPR membatalkan maka Ketua DPR telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945," ucap Irman kepada SCTV, Kamis (29/10).

Dua hari berturut-turut rencana rapat kerja DPR dengan menteri dibatalkan Ketua DPR Marzuki Ali. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Agama Suryadharma Ali pun batal datang ke DPR. Menurut Irman, pemanggilan menteri oleh Komisi DPR merupakan hak konstitusional DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Ini tercantum dalam Pasal 54 tata tertib DPR. Komisi dalam melaksanakan tugas dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat bisa mengadakan rapat kerja dengan pemerintah.

Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung menjawab diplomatis. "Tidak boleh siapapun melakukan pelarangan undangan terhadap mitra karena kalau dilakukan bisa melemahkan fungsi dari DPR itu sendiri," ungkap Pramono Anung.

Dua kasus pembatalan mendadak ini tentu menjadi preseden buruk. Jika berulang, wajarlah jika muncul tudingan DPR tidak lagi independen dan sudah disetir pimpinan eksekutif [baca: Ketua DPR Batalkan Pemanggilan Menkes].Selengkapnya simak video dalam berita ini(YNI/AYB)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.