Sukses

"Hadiah" ICW untuk DPR

Karena dianggap tak mau mendengar aspirasi rakyat, ICW menyerahkan korek kuping raksasa sebagai "hadiah" istimewa ke Badan Kehormatan DPR. ICW berharap DPR menunda pengesahan RUU Tipikor yang rencananya disahkan besok.

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, Senin (28/9), menyerahkan "hadiah" istimewa ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berupa sebuah korek kuping raksasa. Maksud pemberian korek kuping tersebut karena DPR dianggap ICW tidak mau mendengar aspirasi rakyat terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Tipikor.

RUU Pengadilan Tipikor rencananya disahkan DPR Selasa besok. Sedang, RUU Tipikor memang masih banyak menuai kontroversi. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai menyunat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya yakni kewenangan KPK untuk menyadap dan melakukan penuntutan.

Merujuk pada RUU Tipikor, kewenangan penuntutan akan kembali diserahkan ke Kejaksaan, sedangkan penyadapan dihilangkan. Seperti diketahui, kini nasib KPK berada di ujung tanduk setelah beberapa pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka [baca:Bibit dan Chandra Jadi Tersangka]. Simak berita selengkapnya di video berikut.(BJK/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.