Sukses

Bibit dan Chandra Jadi Tersangka

Dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya disangka telah menyalahgunakan kewenangan.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam di Mabes Polri, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (15/9) malam. Saat pemeriksaan, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Statusnya dinaikan menjadi tersangka karena dianggap cukup bukti.

Menurut Direktur III Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Yoviar Mahar, Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan kewenangan. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Rencananya, pagi ini Bibit dan Chandra akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. [baca: Presiden Tak Akan Campuri Penyidikan].

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Johan Budi menyesalkan penetapan tersangka pada kedua pimpinan KPK tersebut. Apalagi penetapan tersangka itu tidak terkait dengan kasus penyuapan PT Masaro seperti disampaikan dalam testimoni Antasari Azhar. Selengkapnya saksikan video berita ini [baca: ICW: Ada Upaya Melemahkan KPK].(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini