Sukses

Taufiqurrahman Ruki Simpan Tiga Nama Calon

Meski sudah menyimpan nama calon, mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki enggan membeberkan. Yang pasti calon terbuka dari berbagai kalangan dan cukup dikenal publik.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki sudah menyimpan tiga nama calon pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Namun untuk saat ini Taufiqurrahman enggan mempublikasikan nama-nama itu yang diakui cukup dikenal publik. "Saya tak bisa mengatakan," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 di Studio SCTV di Jakarta, Kamis (24/9) pagi.

Saat ini Taufiqurrahman mengemban tugas sebagai anggota tim khusus yang akan merekomendasikan Plt pimpinan KPK. Ia menjalankan tugas ini bersama Widodo AS, Andi Mattalatta, Todung Mulya Lubis, dan Adnan Buyung Nasution. Waktu diberikan kepada tim ini selama tujuh hari. Taufiqurrahman mengakui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lepas tangan dalam urusan ini. "Saya katakan ada titipan nama nggak. Beliau (SBY) mengatakan tidak ada," ucap Taufiqurrahman yang tak terima nama titipan.

Para calon ini, tambah Taufiqurrahman, terbuka dari semua kalangan. Ia bilang yang pasti para calon berkompeten, memiliki kapasitas memimpin dan kredibel. "Yang harus diperhatikan adalah ada conflict of interest atau tidak. Kalau ada conflict of interest jangan diangkat," ujar pria kelahiran Rangkasbitung, Banten, 18 Mei 1946.

Kriteria yang disebutkan di atas untuk melengkapi dua nakhoda KPK yang tersisa agar kuat kembali seperti sebelumnya. "Dengan dua orang saja tak mampu memimpin tugas KPK yang begitu besar," jelas Taufiqurrahman. Mulai hari ini tim khusus ini mulai bekerja [baca: Calon Pimpinan Baru KPK Harus Berkomitmen].

Tim khusus ini harus menghasilkan tiga nama yang akan menggantikan posisi tiga pimpinan KPK nonaktif yang kini berstatus tersangka. Ketiganya yakni Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Bibit Samat Rijanto. Nantinya ketika Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan, maka Chandra dan Bibit bisa kembali bertugas. "Atau jika tidak dikembalikan terus menjadi terdakwa maka sampai dengan dilakukannya seleksi ulang melalui Undang-undang Nomor 30," jelas Taufiqurrahman [baca: Ganti Pejabat KPK, Presiden Bentuk Timsus]. Saksikan selengkapnya di video berita ini.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini