Sukses

Caleg PKS Minta KPU Patuhi MK

Anggota Komisi Dalam Negeri DPR, Agus Purnomo, masuk daftar caleg yang terancam batal ke Senayan. Soal ini Agus mengimbau KPU mematuhi keputusan MK.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah calon legislatif terancam batal menjadi anggota DPR. Di antaranya muncul nama calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo. Menurut Agus, Selasa (28/7), polemik penghitungan kursi di DPR belum final karena belum ada hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum terkait putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Agus mengimbau agar KPU mematuhi keputusan MK. Sebab jika tidak, menurut Agus, KPU melanggar pasal 259 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD. Saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon, anggota Komisi Dalam Negeri DPR itu mengaku lebih memilih menunggu keputusan MK.

Perolehan kursi PKS berkurang sesuai putusan MA yang membatalkan penghitungan suara tahap kedua KPU. Menurut versi KPU sebelumnya, perolehan kursi PKS di DPR adalah sebanyak 57 kursi. Namun mengacu keputusan MA, jumlah kursi PKS menyusut menjadi 50 kursi. Sementara menurut versi MK, PKS bisa mendapatkan 57 kursi.

Sikap tak jauh beda disuarakan Wakil Sekretaris Fraksi PKS, Mustafa Kamal. Calon legislatif dari Sumatra Selatan ini berharap KPU bersikap lebih bijaksana menyikapi putusan MA [baca: PKS Desak KPU Bersikap Profesional].(AIS/LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini