Sukses

ERP Akan Diterapkan Pada 2012

Penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di jalan protokol Jakarta akan diberlakukan 2012.

Liputan6.com, Jakarta: Penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan protokol Jakarta akan diberlakukan 2012 mendatang. Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan guna mengatur pengadaan alat, tarif dan beberapa hal lain. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (24/6).
 
Udar menjelaskan, sebetulnya penerapan ERP sudah didukung Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, belum dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah soal keuangannya dari Menkeu. 
 
Rencananya akhir tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan menyelesaikan administrasi penerapan ERP tersebut. Tahap selanjutnya akan dilakukan pemasangan alat kelengkapan ERP di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota [baca: Nomor Kendaraan Akan Dibatasi dengan ANPR].
 
Berdasarkan informasi yang didapat Liputan6.com, PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas merupakan payung hukum bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah, untuk menerapkan sejumlah aturan lalu-lintas baru, antara lain penerapan ERP. Selanjutnya, penerapan aturan ini akan diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi di setiap daerah.(ADI/ADO) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini