Sukses

Nomor Kendaraan Akan Dibatasi dengan ANPR

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan nomor polisi kendaraan menggunakan teknologi E-enforcement Automatic Number Plate Recognition (ANPR) guna memantaunya.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Pembatasan Nomor Polisi Kendaraan dengan menggunakan teknologi E-enforcement Automatic Number Plate Recognition (ANPR) guna memantaunya. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/6)
 
Udar menjelaskan, alat ANPR yang dilengkapi kamera akan memantau nomor pelat kendaraan yang melintas di sepanjang ruas jalan protokol. Penerapan mobil berpelat ganjil dan genap yang dibolehkan melalui jalan protokol juga disambungkan dengan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). 
 
Lebih lanjut Udar mengatakan uji coba kebijakan tersebut akan dilaksananakan saat penyelenggaraan SEA Games ke-XXVI di Jakarta, 11-22 November mendatang. Itu dilakukan guna mengantisipasi banyaknya tamu negara yang datang berkunjung. 
 
Udar juga menambahkan, rencananya penerapan kebijakan itu akan diberlakukan Senin hingga Jumat, pagi mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.30-19.30 WIB. Menurutnya, kebijakan pelat ganjil genap itu dinilai solusi tepat guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota, khususnya menjelang SEA Games mendatang.
 
"Kalau ERP memerlukan waktu, sedangkan sebentar lagi kami harus menyambut tamu negara. Kami juga harus mempersiapkan teknik pengaturan lalu lintas yang cepat. Kendati demikian, ia mengingatkan, rencana tersebut akan dipaparkan terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta.(ADI/ADO)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.