Sukses

Berkas Perkara Kemdiknas Masih P-19

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menyelesaikan berkas kajian kasus dugaan korupsi Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Ditjen MPDM Kemdiknas 2009 sebesar Rp 2,2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menyelesaikan berkas kajian kasus dugaan korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Ditjen MPDM Kemdiknas 2009 sebesar Rp 2,2 miliar.
 
Menurut  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, berkas perkara yang sebelumnya ditangani jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah dikirim kepada jaksa di Direktorat Penuntutan Jampidsus.
 
"Berkas empat tersangka Kemdiknas dulu pernah dikirim ke penuntutan terus dikembalikan lagi dalam bentuk P-19 (disertai petunjuk), sekarang dikirim lagi ke penuntut," kata Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/7).
 
Noor menambahkan, jaksa penuntut tengah mengkaji kelengkapan empat berkas dengan tersangka yang telah dikeluarkan dari tahanan dan saat ini berstatus tahanan kota. "Tim dari penuntutan sedang mengkaji empat berkas itu. Para tersangka tetap berstatus tahanan kota," ujar Noor [baca: Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi di Kemendiknas].
 
Kejagung berjanji dalam waktu dekat akan merampungkan berkas para tersangka. Sebelumnya, keempat tersangka pernah ditahan oleh penyidik di Rutan Salemba Kejagung, Rutan Salemba Kejari Jaksel, dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 14 April lalu, setelah mengembalikan uang hasil korpusinya senilai Rp 2,2 miliar kepada negara.(ASW/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.