Sukses

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi di Kemendiknas

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pembinaan SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM)Kemdiknas, Joko Sutrisno sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta:  Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pembinaan SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM)Kemdiknas, Joko Sutrisno sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi.

Kasus itu terkait pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Ditjen MPDM Kemdiknas 2009 silam. "Penetapan Joko berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus pada tanggal 13/12/2010, pekan lalu" jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap kepada di Jakarta, Kamis (23/12).

Penetapan Joko merupakan hasil pengembangan dan penyidikan tindak pidana korupsi dari tiga tersangka sebelumnya, yakni penangung jawab proyek Sukowiyanto, kemudian Kasubdit SMK atau Pejabat Pembuat Komitmen Ir. Susilowati dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Drs. Al Azhar. Namun, Kejaksaan Agung tidak jumlah dana yang diduga diselewengkan atas proyek lomba keterampilan dan pameran SMK tersebut. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.