Sukses

Terdakwa Kasus iPad Bisa Gugat Balik Kepolisian

Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan iPad mengatakan, pihaknya dapat menggugat balik kepolisian jika saksi penyidik dalam persidangan memberikan keterangan tidak benar sesuai Pasal 242.

Liputan6.com, Jakarta: Didit Wijayanto Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus penjualan iPad--Randy dan Dian--mengatakan dapat menggugat balik kepolisian. Terutama, bila saksi penyidik dalam persidangan memberikan keterangan tidak benar sesuai Pasal 242.

"Gugatan itu bisa saja dilakukan jika diperintah oleh hakim. Jika dalam persidangan ini, terbukti laporan saksi tidak benar," kata Didit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7).

Kendati, pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan melakukan gugatan kepada polisi lantaran masih ada jadwal persidangan. "Sejauh ini kami belum akan melakukan gugatan kembali jika hal yang disampaikan saksi tidak benar," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa menilai ada keganjilan dalam keterangan dari saksi Dimas, polisi yang menangkap kedua terdakwa. "Keganjilan tersebut, dari laporan yang dibuat oleh saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Surat penahanan tanggal 23 November 2010 tapi berdasarkan laporan tanggal 24 November 2010," beber Didi.

Ia menilai selain di BAP, waktu penangkapan dan pemeriksaan terkesan aneh. Jika ditilik dari keterangan, terdakwa diperiksa pukul 12.05 WIB. Namun dalam BAP saksi memberikan keterangan pada poin empat, penangkapan di City Walk dilakukan pukul 13.00 WIB.

"Masa dua terdakwa diperiksa dahulu baru kemudian ditangkap? Nggak masuk akal. Saksi ini penyidik ini menyangkut nasib orang," jelasnya. Terlebih lanjut Didi, laporan di BAP oleh penyidik polisi yang dibuat Bripka Suhadi dan Dimas (dua penyidik polisi yang juga menangkap Randy dan Dian) isinya pun sama.

"Dakwaan yang disusun dari laporan semacam ini harus batal demi hukum, tidak layak dijadikan pegangan," terangnya. Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara didakwa telah menjual Ipad atau komputer tablet tanpa buku panduan dalam bahasa Indonesia dan tak disertai sertifikat. Dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya terancam lima tahun penjara [baca: Penjual Ipad Terancam Lima Tahun Penjara].(ASW/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini