Sukses

Penjual Ipad Terancam Lima Tahun Penjara

Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara didakwa telah menjual Ipad atau komputer tablet tanpa manual dalam bahasa Indonesia dan tanpa sertifikat.

Liputan6.com, Jakarta: Dua alumni Intitut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi terdakwa dalam kasus penjualan Ipad terancam hukuman lima tahun penjara. Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara didakwa telah menjual Ipad atau komputer tablet tanpa manual dalam bahasa Indonesia dan tanpa sertifikat.

Randy dan Dian menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7), dengan agenda pemeriskaan saksi. Jaksa menghadirkan Dimas Fery Anugrah dari kepolisian sebagai saksi fakta dan Subagyo, Direktur Sarana Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi ahli.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan penjualan Ipad yang sah adalah yang sudah bersertifikasi. Sedangkan Kementerian Perdagangan menegaskan Ipad belum termasuk produk yang penjualannya harus menyertakan manual dalam bahasa Indonesia.

Adapun kasus bermula saat Dian akan menjual Ipad dan mengiklankannya di situs jual beli online, Kaskus. Seorang pembeli yang belakangan ternyata polisi yang menyamar tertarik membeli. Ketika diketahui, Ipad itu tidak mempunyai manual berbahasa Indonesia. Keduanya langsung ditangkap.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.