Sukses

Syarifuddin Bantah Terima Uang Rp 250 Juta

Tersangka kasus dugaan penerima suap Gubernur Bengkulu, Syarifuddin Umar, mengaku tidak tahu-menahu soal uang terima kasih senilai Rp 250 juta yang diberikan tersangka Puguh Wirayan kepada dirinya.

Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus dugaan penerima suap Gubernur Bengkulu, Syarifuddin Umar, mengaku tidak tahu-menahu soal uang terima kasih senilai Rp 250 juta yang diberikan tersangka Puguh Wirayan kepada dirinya. Hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengaku tidak mengetahui jika Puguh membawa tas merah berisi uang Rp 250 juta saat mendatangi rumahnya beberapa jam sebelum akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dirinya.

"Saya belum tahu itu uang terima kasih atau apa. Saya sudah katakan, saya tidak tahu masalah uang, setahu saya dia (Puguh) bawa berkas. Dan, berkas setumpuk waktu itu ditangani KPK saya perlihatkan ini semua coretannya si Puguh, lalu dikatakan mana tas merah ada uang isinya Rp 20 juta. Mari kita buktikan semua," ujar Syarifuddin sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/6).

Menurut Syarifuddin, kedatangan Puguh ke rumahnya saat itu untuk membicarakan soal pembagian harta pailit. Puguh datang menyampaikan soal persentase pembangian harta pailit yang akan dibagikan kreditur. "Puguh seorang kurator, bukan orang berperkara. Kurator itu jembatan kreditur dan debitur, inilah yang mereka mau konsultasikan dengan hakim pengawas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syarifuddin dan Puguh merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI). Syarifuddin diduga menerima komisi dari Puguh senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010 [baca: Kurator SCI Akui Uang Rp 250 Juta].

Hakim pengawas Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat itu tertangkap di rumahnya sekitar dua jam setelah Puguh datang membawa tas merah berisi uang ke kediaman Syarifuddin. Namun, kedatangan Puguh ke rumahnya, menurut Syarifuddin tidak melanggar kode etik hakim. Alasannya, saat datang ke rumahnya, Puguh bukan sebagai orang berperkara.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini