Sukses

Hakim Albertina Ho Minta Pemeriksaan Ulang

Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho memerintahkan JPU untuk memeriksa ulang dengan menghadirkan 12 saksi di muka persidangan dalam sidang dengan terdakwa Anand Krishna.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa Anand Krishna, beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU kembali ditunda. Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho memerintahkan JPU untuk memeriksa ulang dengan menghadirkan 12 saksi di muka persidangan.

"Setelah bermusyawarah majelis hakim berpendapat bahwa ada beberapa keterangan saksi-saksi di berkas perkara untuk dilakukan pemeriksaan kembali kepada 12 saksi-saksi," kata Albertina dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Pemeriksaan ulang dikarenakan majelis hakim yang baru, Albertina Ho, M Razzak, dan Suko Harsono. Mereka mengantikan hakim sebelumnya yakni Hari Sasangka yang dipromosikan sebagai hakim tinggi di Ambon, Subiantoro, dan Didi Setianhandono. "Selain itu, majelis hakim baru menerima pelimpahan berkas perkara sehingaa tidak pernah memeriksa perkara ini sampai tuntutan," kata Albertina.

Albertina menambahkan, setelah mempelajari, majelis hakim harus mencari kebenaran yang materiil, bukan cuma pembuktian. "Majelis tidak akan memutuskan kalau belum memeriksa saksi." [baca: Sidang Anand Krishna Kembali Digelar Tertutup].

Sidang ditunda pekan depan, 22 Juni untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Albertina pun menyindir agar JPU dapat menghadiri sidang tepat waktu pada pukul 10.00 WIB. Ia meminta agar JPU setiap kali persidangan menghadirkan tiga saksi untuk dipanggil.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini