Sukses

Sidang Anand Krishna Kembali Digelar Tertutup

Seorang kuasa hukum Anand Krishna, Astro P Girsang mengatakan, pihaknya siap mendengar isi tuntutan jaksa dalam persidangan beragendakan tuntutan JPU.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa Anand Krishna, beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Seorang kuasa hukum Anand Krishna, Astro P Girsang mengatakan, pihaknya siap mendengar isi tuntutan jaksa dalam persidangan nanti.

"Tentunya kami telah siap mendengarkan tuntutan jaksa. Dan kami juga akan siapkan nota pembelaan (pledoi)," kata Astro. Seperti sidang-sidang sebelumnya, berdasarkan instruksi majelis hakim yang diketuai Hari Sasangka, sidang kasus pelecehan seksual Anand Krishna berlangsung tertutup.
 
Soalnya berbagai bahasa seksologi dengan lantang diperdengarkan dalam persidangan ini. Tak ayal, hakim pun berpendapat sidang ini tak layak dipertontonkan pengunjung sidang.
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Anand dijerat pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Guru spiritual itu diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah seorang korban yang melapor, Tara Pradipta [baca: Anand Dipijat, "Krishna" Bawah Melejit].(TOW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.