Sukses

Sidang Pemalsuan Paspor Gayus Tetap di Tangerang

Persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, karena diduga ada pegawai Imigrasi Tangerang yang terlibat.

Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menolak permintaan kuasa hukum Gayus H.P. Tambunan dalam kasus pemalsuan paspor dan dokumen atas nama Sony Laksono untuk melakukan sidang di Jakarta Timur. Sebelumnya, kuasa hukum Gayus beralasan mayoritas saksi ada di Jakarta Timur.

Dalam putusan sela, Selasa (14/6), ketua majelis hakim mengatakan tidak bisa memindahkan tempat sidang karena ada oknum Imigrasi Tangerang yang terlibat. Gayus menjadi terdakwa pemalsuan paspor dan dokumen atas nama Sony Laksono yang digunakan bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus pemalsuan paspor dan dokumen ini akan dihadirkan 31 saksi, tiga di antaranya saksi ahli. Pada tahap awal akan dihadirkan lima saksi. Adapun pada persidangan pekan silam, eksepsi yang diajukan Gayus ditolak jaksa penuntut umum [baca: Eksepsi Gayus Ditolak Jaksa].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.