Sukses

Eksepsi Gayus Ditolak Jaksa

Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terpidana Gayus Tambunan kembali digelar di PN Tangerang, Banten. Eksepsi yang diajukan Gayus pun ditolak jaksa.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (7/6). Eksepsi yang diajukan Gayus pun ditolak jaksa penuntut umum (JPU). 
 
JPU yang dipimpin jaksa Sugeng Hariadi menolak keberatan Gayus yang meminta agar persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sugeng beralasan, paspor palsu atas nama Sony Laksono yang digunakan terdakwa keluar negeri melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 
 
Namun, tim kuasa hukum Gayus tetap bersikeras meminta majelis hakim meluluskan permohonannya agar persidangan bisa digelar di PN Jakarta Timur sesuai dengan lokasi diterbitkannya paspor, yaitu di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Majelis hakim yang diketuai Samsul Bachri Harahap menegaskan akan memutuskan keberatan terdakwa pada sidang lanjutan Selasa mendatang. 
 
Terdakwa Gayus diketahui menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, padahal nomor registrasi paspor tersebut di kantor imigrasi tercatat atas nama Margareta Ingrid Anggaraeni. Berbekal paspor aspal itu pula mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak golongan III A itu sempat melancong ke Macau dan Kuala Lumpur. Padahal, saat itu ia sedang ditahan di sel Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(ADI/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.