Sukses

Staf Presiden: Tangkap Penyebar SMS Fitnah

Staf Khusus Kepresidenan Denny Indrayana menyatakan, pelaku pesan singkat mengatasnamakan Muhammad Nazaruddin yang telah memfitnah Presiden Yudhoyono tidak boleh dibiarkan bebas.

Liputan6.com, Jakarta: Denny Indrayana, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan pemberantasan Korupsi-Kolusi-Nepotisme, menyatakan pelaku pesan singkat atau SMS mengatasnamakan Muhammad Nazaruddin yang telah memfitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh dibiarkan bebas.

Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Antara di Jakarta, Ahad (29/5), Denny mengatakan, sekalipun Nazaruddin telah membantah sebagai pengirim pesan singkat tersebut, sang pelaku sesungguhnya tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab, telah menyebarkan penistaan dan fitnah, terlebih kepada Presiden.

"Saya yakin isi fitnahnya sendiri pasti tidak akan dipercaya oleh masyarakat luas yang tidak mudah diprovokosi dengan gosip murahan demikian. Namun demikian, pelakunya tidak boleh dibiarkan bebas," tuturnya [baca: PD: SMS Ancaman Nazaruddin Palsu].

Pelakunya, imbuh Denny, bisa dijerat dengan tindak pidana penistaan ataupun penghinaan berdasarkan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Si pelaku dapat pula dikenai pasal penyebarluasan pencemaran nama baik melalui internet melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih jauh Denny mengatakan, aparat penegak hukum harus bekerja mengindentifikasi dan segera menangkap pelaku penyebar pesan singkat tersebut. Kepolisian pun harus mengungkap motif pelaku pesan singkat yang telah menyebar tidak hanya melalui telepon seluler, tapi juga layanan pesan BlackBerry tersebut.

"Saya tidak yakin jika hanya iseng. Terbuka kemungkinan ini adalah serangan politik yang kesekian kalinya kepada Presiden," ujarnya. Denny yakin kepolisian tidak akan mengalami kesulitan untuk menangkap pelakunya karena kepolisian sudah terbukti sangat berpengalaman dengan suksesnya penangkapan pelaku-pelaku teror.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini