Sukses

Terdakwa Bom Bekasi Divonis Lima Tahun

Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5), memvonis terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, lima tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim ABJ Nasution mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat, memiliki, dan meledakkan bom yang dibuatnya.

Vonis ini lebih ringan dua tahun setengah dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara. Abdul pasrah terhadap keputusan majelis hakim. Ia mengaku tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa mengaku belajar dan mendapat inspirasi membuat bom dari buku-buku yang dibaca.

Aksi yang dilakukan Abdul, 30 September 2010, diakui sebagai bentuk kekesalan terhadap polisi. Karena banyak teman-teman Abdul ditahan [baca: Pelaku Bom Bekasi Mengaku Ingin Lukai Polisi].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.