Sukses

Basrief: Pemberian Izin Atas Pertimbangan Tugas Negara

Jaksa Agung Basrief Arief mengakui jika lembaga yang dipimpinnya memberikan izin kepada Awang Faroek Ishak pergi ke luar negeri selama 10 hari meski Kendati status cekal masih disandang Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief mengakui jika lembaga yang dipimpinnya memberikan izin kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pergi ke luar negeri selama 10 hari. Kendati status cekal (cegah dan tangkal) masih disandang Awang Faroek. Demikian disampaikan Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5).

Menurut Basrief, pemberian izin kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (KTE) atas pertimbangan tugas negara. Apalagi, Awang adalah pejabat di provinsi penghasil tambang dan kayu tersebut.

"Dia harus meninggalkan Indonesia untuk melaksanakan tugas, setelah dengan pertimbangan segala aspek, sehingga pada akhirnya diberikan izin untuk waktu lebih kurang satu minggu atau 10 hari," ujar Basrief.

Basrief percaya kepergian Awang Faroek karena masih menjabat gubernur aktif dan memiliki keluarga sehingga dinilai tidak akan kabur meski telah berstatus tersangka yang urung diperiksa Kejaksaan Agung [baca: Kejagung Izinkan Awang Faroek Keluar Negeri].

"Terhadap dia (Awang Faroek) belum dapat diterapkan pemeriksaan sebagai tersangka. Jadi, dengan alasan seperti itu diberikan izin untuk melakukan tugas itu," terangnya.

Awang diketahui telah kali ketiga diberikan izin bepergian ke luar negeri seperti menunaikan ibadah umrah dan berkunjung ke Cina. Serta, Australia pada 5-14 Mei silam. Namun, Basrief mengaku, dirinya tak mengetahui telah berapa kali Awang diberikan izin.

"Saya tidak tahu kalau umpamanya ini yang ketiga atau yang kedua. Tapi alasannya ya seperti itu. Mungkin yang umrah saya kira alasannya, apalagi itu untuk ibadah," terangnya. Jaksa Agung pun menepis anggapan bahwa pemberian izin akan membuat citra buruk bagi kejaksaan. Menurut dia, tergantung dari mana sisi memandangnya. "Jadi jangan semata melihat status dia sebagai tersangka, lihat juga aspek lain," ucap Basrief.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini