Sukses

Kejagung Izinkan Awang Faroek Keluar Negeri

Kendati status pencekalan (pelaranagan keluar Negeri) masih disandang Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, namun Ia masih dapat melengangkan kakinya keluar negeri

Liputan6.com, Jakarta: Kendati status pencekalan (pelaranagan keluar Negeri) masih disandang Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, namun Ia masih dapat melengangkan kakinya keluar negeri. Kepergian tersangka atas kasus dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal ini atas izin Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno mengakui adanya permintaan dari Kejagung untuk memberikan izin kepada tersangka Awang Faroek agar bisa berangkat ke luar negeri.

"Karena ini permintaan resmi dari Kejagung, kita kabulkan. Tetapi kita trdak tahu keperluan dan tujuan permintaan kejagung atas siapa, baru diketahui untuk Gubernur Kaltim," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/5). Namun, Tujuan kepergian itu tidak diketahui Bambang, negara yang dituju. Permintaan ijin itu disampaikan kejagung pada 4 Mei 2011, yang kemudian ditindaklanjuti pada 5 Mei. Setelah masa berlakunya izin berakhir, paspor akan ditarik kembali, pasalnya Awang masih dicekal.

Meski Awang berstatus tersangka pihak imigrasi mengaku, hanya menjalankan permintaan dari lembaga yang berwenang mengajukan permintaan cekal dan cabut. "Soal kepentinganya apa dan kemana kita tidak tahu menahu," ungkap Bambang.

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Fietra Sany, mengakui adanya permintaan dari Insatansinya kepada Ditjen Imigrasi supaya Gubernur Kaltim Awang Faroek bisa pergi ke luar negeri.
Permintaan itu, dari tersangka dan duta besar negara yang dituju. "Kalau memang itu tugas negara, kita tidak mungkin menghalangi,"ujarnya.

Namun, disinggung kepergian Awang Faroek ke Singapura, pihak imigrasi maupun Kapuspenkum enggan membenarkan. "saya tidak berani membantah dan mengiyakan. Anda pasti bisa mencari sendiri ke negara mana dia pergi," tutupnya. Awang mengajukan cekal ke Kejagung sejak 29 Juli 2010 ke imigrasi. pemeriksaan Awang belum dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.