Sukses

M. Jasin Klarifikasi Penyebutan "PN"

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengklarifikasi terkait penyebutan nama "PN" di sebuah media massa. Penyebutan kata "PN" tambah Jasin, bisa juga dikonotasikan seperti "Penyelenggara Negara".

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengklarifikasi terkait penyebutan nama "PN" di sebuah media massa. "PN" tidak me-refer ke satu nama, nama panjang juga tidak saya tunjuk ke Panda Nababan," ucapnya seusai menghadiri acara penandatanganan MoU antara KPK dan BPKP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

Jasin menjelaskan, selama ini dirinya tidak pernah menyebut nama seseorang dalam penyebutan kata PN' tersebut. Penyebutan kata "PN" tambah Jasin, bisa juga dikonotasikan seperti "Penyelenggara Negara".

Sebelumnya, anggota F-PDI DPR RI Panda Nababan mensomasi M Jasin karena dianggap telah mengalurkan pernyataan yang tidak benar di sebuah media massa. "Ini berdasarkan pernyataan M Jasin di sebuah media massa pada 27 Agustus 2009 lalu," ujar kuasa hukum Panda Nababan, Patra Zen.

Di media massa tersebut, M Jasin mengatakan bahwa  PN diduga tersangkut masalah di KPK ketika membicarakan testimoni Antasasri Azhar yang di dalamnya bercerita tentang keterkaitan Ari Muladi dan Edi Suwarsono dalam kasus makelar kasus [baca: Panda Siapkan Langkah Hukum untuk Jasin].

Testimoni tersebut oleh Panda dilaporkan ke Mabes Polri. Pelaporan Panda tersebut, menurut Jasin dalam pernyataannya di media massa, merupakan tanda yang bersangkutan memang didiuga kuat tersangkut masalah di KPK. "Bagaimana bisa Jasin bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu. Karena saat itu Panda belum terlibat kasus di KPK," kata Patra.

Dengan adanya fakta tersebut, lanjut Patra, sejak jauh hari Panda sebenarnya sudah ditarget dan dipaksakan untuk dimasukkan dalam kasus cek pelawat. Fakta-fakta itu, makin tidak rasional jika merunut ke asal berkembangnya kasus cek pelawat. Misalnya, untuk penetapan Panda sebagai tersangka saja, KPK baru melakukannya pada 1 September 2010.

Kemudian, untuk gelar sidang perdana kasus serupa yang melibatkan terdakwa Dudhie Makmun Murod juga baru dilakukan pada 8 Maret 2010. "Atas semua pernyataan itu, M Jasin harus meminta maaf dan mengklarifikasi dalam waktu maksimal 3x24 jam dari sekarang. Jika tidak, kami akan membawanya ke jalur hukum," kata  Patra. (APY/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini