Sukses

Pengacara: Nasib Yusril Tergantung Dirut SRD

Denny Kailimang, pengacara Romli Atmasasmita menilai dikabulkannya permohonan kasasi kliennya tak berpengaruh pada mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta: Dikabulkannya permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita yang berarti bebas, tak berpengaruh pada nasib bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Nasib Yusril tergantung Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.

Demikian penjelasan Denny Kailimang, pengacara Romli Atmasasmita di Jakarta, Kamis (23/12). Ia mengatakan bila Yohanes dinyatakan bersalah maka tak mungkin Yusril lepas dari jerat hukum.

Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menurut kejaksaan merugikan negara lebih dari Rp 420 miliar. Di mana dana biaya Sisminbakum yang seharusnya masuk ke kas negara justru dikelola pihak swasta [baca: Kasasi Romli Dikabulkan, Yusril Gembira].

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis Romli dua tahun penjara karena dugaan korupsi dalam kasus Sisminbakum. Romli harus membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini