Sukses

Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi dan mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta plus subsider lima bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan P. Tambunan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gayus dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta plus subsider lima bulan kurungan.

JPU Rein E. Singal menilai tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa. Sedangkan perbuatan yang memberatkan di antaranya selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus hanya mengutamakan kepentingan pribadi. "Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa bahkan mengulangi perbuatannya ketika ditahan dengan menyuap penjaga ruang tahanan," tambah Rein.

Gayus dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) butir pertama KUHP, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) butir pertama KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) butir pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 6 huruf a, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor [baca: Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Gayus].(CHR/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.