Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus suap berupa cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Engelina yang tiba sekitar pukul 10.35 WIB, didampingi kuasa hukumnya. Namun, tak banyak diucapkan perempuan yang mengenakan kemeja putih ini. "Saya dipanggil KPK sebagai tersangka, sudah ya saya masuk dulu," ujarnya kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (29/11) [baca: Engelina Pattiasina Diperiksa KPK].
Engelina sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2010. Sejauh ini KPK telah menetapkan 26 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut, 15 orang di antaranya adalah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [baca: KPK Percepat Kasus Suap DPR].(APY/ANS)
Engelina sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2010. Sejauh ini KPK telah menetapkan 26 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut, 15 orang di antaranya adalah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [baca: KPK Percepat Kasus Suap DPR].(APY/ANS)