Sukses

Pengacara RJ: Ada Penimpalan Kasus dari Ariel

Kuasa hukum terdakwa pengedar video panas Reza Rizaldi alias Red Joy, Nico Kresna, mengakui pihaknya merasa adanya penimpalan kasus asusila dari pihak Nazriel Irham atau Ariel.

Liputan6.com, Bandung: Kuasa hukum terdakwa pengedar video panas Reza Rizaldi alias Red Joy, Nico Kresna, mengakui pihaknya merasa adanya penimpalan kasus asusila dari pihak Nazriel Irham atau Ariel. "Ya kalau kesan itu sih secara eksplisit tidak mengejawantahkan itu ya. Yang pasti kita lihat formilnya nanti di persidangan seperti apa," ucap Nico saat ditemui usai persidangan RJ berlangsung Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11).

Soal dakwaan yang telah dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan perdana RJ, Nico menyatakan, pihaknya akan melihat dulu secara jelas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang selanjutnya. "Ancamannya relatif sih ya, mungkin enam bulan sampai 12 tahun. Saya juga belum lihat ancaman maksimalnya, cuma variatiflah itu," ujarnya [baca: Rekam Jejak Sang Idola].

"Mau 10 dakwaan dari JPU nggak masalah, cuma masalahnya mana yang bisa dibuktikan. Sejauh ini kan belum lihat, barang buktinya juga belum lihat," imbuh Nico. Nico pun optimistis bahwa kliennya tidak bersalah sebagai pengedar video panas tersebut. Selain itu, ia juga dapat memastikan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada saat pembuatan video tersebut belum ada.

"Kita harus optimis, selama waktu meng-copy-nya tahun 2006, maksudnya waktu itu kan belum ada UU ITE, lagian juga dia (RJ) nggak sengaja mengakses itu. Cuma kan SOP-nya dia sebagai editor, untuk membuka atau meng-copy hardisknya Ariel. Maksudnya hubungan korelasi mereka kan sudah jelas. Ariel pencipta lagu atau artis, bukan dia (RJ) tiba-tiba tanpa sepengetahuan Ariel," tegasnya.

Menanggapi soal pernyataan dari pihak Ariel bahwa file milik Ariel sudah dilimpahkan ke RJ, Nico menyatakan masih belum jelas mengenai pelimpahan tersebut. "Nah itu dia, melimpahkanya yang mana? Yang jelas di-copy dari harddisk, kenapa dia copy, kan itu dalam rangka proses editing. Jadi bukan secara tiba-tiba dia mau mencuri file apa pun yang ada di dalamnya," ujarnya [baca: Kuasa Hukum: Ariel Hanya Korban].

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengacu pada JPU pada sidang selanjutnya. Selama ini yang menjadi acuan pihaknuya adalah sejauh mana tuntutan JPU dapat membuktikan kalau RJ bersalah, sebagai pengunggah atau penyebar kita acuannya dari JPU aja. Sejauh mana mereka bisa membuktikan. "Jadi di sini sejauh mana mereka bisa membuktikan kalau RJ mengedarkan. Mengedarkan, kan bisa berarti memperjualbelikan atau sengaja menyebarluaskan," pungkasnya.

Nico juga membantah RJ disebutkan sebagai pelaku pengunggah video panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. "Bukan dia [yang mengunggah atau upload], sudah jelas sekali bukan dia (RJ)," ujarnya. Bahkan, menyoal hubungan antara Ariel dan RJ saat ini, Nico menyatakan tidak ada masalah.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini