Sukses

Kuasa Hukum: Ariel Hanya Korban

Pihak kuasa hukum Ariel Peterpan tetap bersikeras bahwa pelaku pengedar video panas adalah Reza Rizaldi alias Red Joy.

Liputan6.com, Bandung: Pihak kuasa hukum Nazriel Irham alias Ariel Peterpan bersikeras menyatakan bahwa pelaku pengedar video panas itu adalah Reza Rizaldi alias Red Joy.

"Tadi di dalam, kami ikutin proses persidangan pembacaan dakwaan. Setelah itu kami ajukan pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam pembelaan itu
kami mengatakan bahwa seharusnya yang menjadi tersangka itu Redjoy.  Ariel itu hanya korban," ujar Aga Khan, salah satu tim kuasa hukum Ariel, usai persidangan, Senin (22/11).

Aga menegaskan, "Jika Ariel penyebar, kenapa tidak dari awal sejak video tersebut dibuat?! Lagi pula, buat Ariel, apa sih untungnya ikut mengedarkan video itu?! Saya tegaskan, klien saya ini hanya korban yang harus dilindungi oleh negara," katanya. (APY/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini