Sukses

Syarif Usman Didakwa Pasal Berlapis

Menurut jaksa jaksa penuntut umum, terdakwa Syarif Usman dianggap melawan hukum dengan memasok senjata api dan amunisi berikut bahan peledak untuk tindak terorisme.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus terorisme dokter Syarif Usman diancam pasal berlapis. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Maya Sari menyatakan, perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme [baca: Sidang Perdana Terorisme Aceh Digelar].

"Terdakwa dianggap melawan hukum dengan memasok senjata api dan amunisi berikut bahan peledak untuk tindak terorisme," kata JPU Maya Sari saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haminal Umar, jaksa menyatakan pula bahwa terdakwa juga diancam pidana pasal 11 jo pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Syarif Usman yang juga anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) mengenal pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukarharjo, Jawa Tengah, ustaz Abu Bakar Ba`asyir (ABB), yang selanjutnya timbul keinginan bergabung menjadi anggota JAT.

"Kemudian terdakwa turut mendanai jihad fIsabilillah atas permintaan ustaz ABB sebesar Rp 100 juta untuk digunakan membeli senjata api dan kebutuhan pelatihan militer di Jantho, Aceh Besa. Lalu terdakwa pergi menuju Kantor JAT, Pejaten (Jakarta Selatan) dan menemui Ba`asyir," kata jaksa.

Setelah itu, pada 17 Febuari 2010, terdakwa memberikan handycam untuk diberikan sebagai infak fisabilillah sekaligus memberikan uang sebesar 100 juta rupiah pecahan lima puluh ribu rupiah untuk mendanai pelatihan militer di Aceh, dengan target mengusir orang-orang kafir yang berasal dari luar negeri (NGO) dengan cara menakut-nakuti atau tembak sampai mati.

"Pemberian itu, menurut terdakwa `orang-orang kafir` yang ada di Aceh telah disusupi misionaris dan merupakan sekutunya Amerika Serikat," demikian seperti didakwakan JPU dalam sidang perdana itu.

Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa Syarif Usman, Hasnudin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. "Kami akan ajukan eksepsi pada persidangan pekan depan."(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini