Sukses

Terkait Penyelundupan, Polri Bidik Tujuh Dealer

Tujuh dealer pemasok mobil terkait razia mobil mewah ilegal di Batam, Kepri akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini setidaknya 104 mobil mewah ilegal disita.

Liputan6.com, Jakarta: Tujuh dealer pemasok mobil terkait razia mobil mewah ilegal di Batam, Kepulauan Riau akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga Selasa (28/9), tercatat setidaknya 104 mobil mewah ilegal disita Kepolisian Daerah Kepri. Maraknya penyelundupan mobil mewah ini diperkirakan negara merugi hingga Rp 700 miliar.

Kerugian negara berasal dari nilai pajak yang seharusnya dibayar pengguna kendaraan. Tapi uang tak masuk karena adanya pemalsuan data surat. Caranya yakni dengan memundurkan tahun pembuatan dan masuknya mobil [baca: Polri Identifikasi Penyelundup Mobil Mewah].

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan terus menggelar razia hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Proses penertiban mobil-mobil mewah masih terus berlanjut hingga kini," ujar Waki Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana. Sasaran razia adalah mobil mewah dengan tahun pembuatan di atas 2003. Sebab sebelum 2003 kendaraan bermotor yang masuk kawasan Batam bebas biaya masuk.

Berdasarkan hasil investigasi tim liputan, pemasok mobil impor bekas mengaku selalu bisa memalsukan surat kendaraan. Ini berkat kerja sama dengan petugas Samsat setempat.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini