Sukses

Disita Polisi, Pemilik Mobil Mewah Marah

Tim Bareskrim Polri mengimbau warga Batam yang memiliki mobil mewah namun diduga STNK-nya palsu segera menyerahkan mobilnya. Hingga kini sudah puluhan mobil mewah disita petugas dari pemiliknya.

Liputan6.com, Batam: Tim Bareskrim Polri hingga Kamis (23/9) petang sudah menyita sekitar 60 lebih mobil mewah. Kendaraan ini ada yang disita petugas dari rumah pemiliknya, show room mobil, bahkan ada pula yang dicegat di tengah jalan.

Reporter SCTV Louisa Kusnandar melaporkan, mobil mewah tersebut disita karena diimpor secara ilegal dari Malaysia. Tak hanya itu data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diubah. Mobil itu sebenarnya keluaran terbaru tapi dicatat tahun pembuatannya 2004 ke bawah. Untuk itu pula nomor kendaraan sengaja ditandai dengan hurup x padahal mobil keluaran di atas 2004 tidak memakai tanda itu.

Perubahan data kendaraan dilakukan agar terhindar dari bea masuk. Dengan begitu para pembeli yang seharusnya membeli mobil antara satu miliar sampai dua miliar rupiah justru hanya membayar di bawah harga tersebut.

Para pemilik mobil kecewa dan marah karena merasa sudah membeli secara ilegal. "Seharusnya kami diberitahu dulu. Katanya pendataan," kata salah satu pemilik.

Terkait dengan kejadian itu, petugas mengimbau warga Batam yang memiliki mobil mewah namun diduga STNK-nya palsu segera menyerahkan mobilnya. Karena tim Bareskrim akan terus menggelar razia sampai batas waktu yang tak ditentukan [baca: Sudah 50 Mobil Disita].(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini