Sukses

Presiden Tak Perlu Jelaskan Status Jaksa Agung

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu turun tangan secara langsung menjelaskan soal keabsahan status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sebab, penjelasan Mensesneg Sudi Silalahi yang menegaskan status Hendarman adalah sah sudah mewakili pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu turun tangan secara langsung menjelaskan soal keabsahan status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, penjelasan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sudah cukup mewakili pemerintah untuk menegaskan status Hendarman adalah sah. "Sudah dijelaskan Mensesneg. Itu sama dengan pernyataan pemerintah secara resmi," kata Julian di Jakarta, Jumat (9/7). "Apa yang disampaikan Mensesneg itu jawaban pemerintah, bukan pribadi. Tentu tidak ada yang keliru seperti yang disampaikan, jadi tidak perlu ada klarifikasi di tingkat Presiden."

Julian menambahkan, Presiden Yudhoyono sudah meminta klarifikasi dari Mensesneg tentang status Jaksa Agung Hendarman Supanji. Mensesneg sendiri sudah memberikan penjelasan seperti yang disampaikan ke media massa. "Jadi bahwa benar ada beda pendapat, itu sudah tentu Presiden mengetahui," ujar Julian. 

Namun, menurut Julian, Presiden hanya bertanya seputar status Jaksa Agung yang dipersoalkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan persoalan hukum yang dihadapi Yusril, Presiden sama sekali tidak membahas karena tak ingin mengintervensi proses hukum. "Sikap Presiden yang berkaitan dengan penegak hukum pasti itu harus diselesaikan dengan cepat, terukur, transparan, kredibel, dan tentu saja harus adil dan proporsional semuanya," ucap Julian.

Sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi, menegaskan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian," kata Sudi [baca: Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Hendarman Legal].

Sudi menyatakan hal itu terkait pernyataan Yusril yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 miliar. Yusril menegaskan, Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik untuk jabatan tersebut. Karena itu, ia menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung yang dilakukan kepadanya [baca: Jaksa Agung Ilegal, Alasan Yusril Menolak Diperiksa].(BOG/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini