Sukses

Dewan Pers Kecam Pemukulan Wartawan SCTV

Insiden pemukulan wartawan SCTV Juhri Samanery di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, mendapat kecaman keras dari Dewan Pers.

Liputan6.com, Jakarta: Insiden pemukulan wartawan SCTV Juhri Samanery di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, mendapat kecaman keras dari Dewan Pers. Pengadilan memang boleh menerapkan larangan meliput. Tapi jika sampai terjadi penganiayaan, itu adalah hal yang tak bisa ditoleransi.

"Kekerasan tidak boleh dilakukan kepada siapapun, apalagi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (7/5).

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV Don Bosco Selamun menyatakan prihatin. "Saya prihatin dan menyesalkan aksi main hakim sendiri seperti ini yang justru terjadi di tempat yang semestinya terhormat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum," kata Don Bosco, di Jakarta.

Don Bosco menyatakan akan segera membicarakan kasus penganiayaan ini di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya. Liputan 6 telah meminta Divisi Hukum SCTV untuk melakukan advokasi bagi Juhri.

Peristiwa bermula saat para wartawan, termasuk Juhri, menanyakan larangan meliput sidang pra-peradilan kasus korupsi mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Lukas Uwuratu. Oleh sejumlah pegawai PN, Juhri dikeroyok dan dipukul hingga terjatuh serta diinjak-injak.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Pulau Ambon. Satu pegawai PN Ambon langsung dibawa polisi untuk diperiksa [baca: Polisi Tangkap Tersangka Pemukulan Wartawan SCTV]. Jumat sore tadi, enam orang juga telah ditahan terkait insiden kasus pemukulan itu.(TES/YUS)
 





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.