Sukses

Hamka dan Endin Dituntut Tiga Tahun Penjara

Endi Soefihara dan Hamka Yandu dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Sementara itu, nama Ketua DPP PDIP Panda Nababan kembali disebut-sebut telah menerima suap dalam kasus itu.

Liputan6.com, Jakarta: Dua mantan anggota DPR Endi Soefihara dan Hamka Yandu dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/5).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya Dudhie Makmun Murod dan Udju Juhaeri dalam sidang terpisah membacakan pledoi alias pembelaan dalam kasus yang sama. Dalam pledoi yang dibacakan bergantian pengacaranya, Dudhie kembali menegaskan politisi lain dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Panda Nababan juga ikut menikmati suap. Di antaranya Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar cek pelawat alias traveler chek yang kemudian disetorkan ke rekening Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Dudhie, Panda pula yang memerintahkannya mengambil cek pelawat senilai Rp 9,8 miliar dari Arie Malangyudo yang dititipi Nunun Nurbaeti di Restoran Bebek Bali, Senayan. Cek tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan [baca: Dudhie Ngaku Disuruh Panda Terima dan Bagikan Cek].

Panda yang secara khusus menggelar jumpa pers membantah telah menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Ia juga membantah memerintahkan Dudhie yang saat itu bendahara Fraksi PDI Perjuangan mengambil cek di Restoran Bebek Bali [baca: Panda Nababan Bantah Terima Rp 1,45 Miliar].

Kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI sudah menjerat empat mantan anggota Komisi Keuangan DPR. Kini ada sejumlah politisi yang dibidik, termasuk Panda dan Emir Miuis dari PDI Perjuangan serta Paskah Suzeta dari Golkar. Sedangkan Nunun Nurbaeti yang diduga ikut menyalurkan dana suap, sudah empat kali mangkir dengan alasan berobat di Singapura karena sakit lupa berat. Sementara Miranda hingga kini masih bebas melenggang dan hanya berstatus sebagai saksi.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini