Sukses

Dudhie Ngaku Disuruh Panda Terima dan Bagikan Cek

Dalam eksepsinya, terdakwa kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dudhie Makmun Murod menyatakan tak ada niat memperkaya diri. Dirinya hanya menjalankan perintah rekannya sesama anggota DPR yang menjabat sebagai sekretaris fraksi PDIP Panda Nababan untuk menerima dan membagikan cek perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta: Dalam eksepsinya, terdakwa kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dudhie Makmun Murod menyatakan tak ada niat memperkaya diri. Dirinya hanya menjalankan perintah rekannya sesama anggota DPR yang menjabat sebagai sekretaris fraksi PDIP Panda Nababan untuk menerima dan membagikan cek perjalanan.

"Saya hanya melaksanakan perintah yang disampaikan melalui sekretaris fraksi PDIP Panda Nababan," kata Dudhie saat menyampaikan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/5).

Dudhie menegaskan Panda yang paling mengetahui dari siapa cek perjalanan yang diterima anggota FPDIP di Komisi IX terkait kemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI pada 8 Juni 2004. Panda pula yang menyuruhnya mengambil cek perjalanan Rp 9,8 miliar dari Arie Malangjudo yang merupakan titipan Nunun Nurbaeti di Restoran Bebek Bali, Taman Ria Senayan.

Dalam pembelaanya Dudhie juga menegaskan Panda Nababan telah menyetor cek perjalanan senilai Rp 500 juta ke rekening Fraksi PDIP. Cek tersebut berasal dari cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004.

Dalam laporan keuangan rekening fraksi PDIP bernomor 102 000 2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI, terbukti ada penerimaan uang berupa kliring 10 lembar Traveller Cheque (TC) dengan nomor seri 135-010321 s/d 135-010330 senilai Rp 500 juta dari Panda Nababan. Cek tersebut disetorkan oleh Dila, staf sekretariat fraksi PDIP ke rekening tersebut pada tanggal 17 Juni 2004.

Tim pengacara Dudhie yang membacakan pledoi juga mempertanyakan status Nunun Nurbaeti dan Panda Nababan yang tidak ikut ditangkap dalam kasus ini. Padahal dari keterangan saksi sudah jelas, keduanya yang memberikan cek perjalanan Rp 500 juta kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR waktu itu.

Sementara dalam sidang dengan kasus yang sama, terdakwa Hamka Yandhu dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Minggu depan rencananya, Hamka akan menggelar eksepsi. Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI tersebut menyeret empat tersangka. Selain Dhudie dan Hamka, ada pula Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Sidang pembacaan vonis bagi keempatnya akan dilakukan pada 17 Mei mendatang.(TES/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini