Sukses

Kapolri: Penangguhan Penahanan Misbakhun Otoritas Penyidik

Sebanyak 33 anggota DPR telah memberikan jaminan agar penahanan anggota Fraksi PKS Muhammad Misbakhun ditangguhkan. Kapolri menyerahkan masalah penangguhan itu kepada tim penyidik.

Liputan6.com, Jakarta: Meski 33 anggota DPR telah memberikan jaminan, penangguhan penahanan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Misbakhun belum dapat dipastikan. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan di Jakarta, penangguhan penahanan adalah otoritas penyidik, Rabu (28/4).

Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak Senin (26/4) malam. Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu diduga memalsukan dokumen Letter of Credit atau L/C Bank Century dengan nilai kerugian mencapai 22,5 juta dolar Amerika Serikat. Penahanan itu menuai pro dan kontra, karena dianggap ada motif politik di balik penahanan [baca: Puluhan Anggota DPR Jamin Penangguhan Penahanan Misbhakun].(TES/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.