Sukses

Penahanan Misbakhun Tergantung Hasil Pemeriksaan

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis menyatakan penahan Misbakhun tergantung hasil pemeriksaan hari ini. Anggota DPR dari Fraksi PKS itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan L/C fiktif di Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Zainuri Lubis mengaku belum mengetahui apakah penyidik akan langsung menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun. Hal ini tergantung dari hasil pemeriksaan petang ini. Demikian disampaikan Zainuri di Jakarta, Senin(26/4).

Misbakhun dijadikan tersangka setelah polisi menemukan ada pemalsuan dalam permohon kredit pembiayaan perdagangan atau L/C fiktif Bank Century senilai US$ 22,5 juta atau setara Rp 200 miliar lebih pada 2007. Sebelumnya, pencetus hak angket Century itu menolak tuduhan tersebut dan mengaku tidak ada yang janggal dalam permohonan L/C tersebut.

Namun, hari ini Misbakhun kembali diperiksa di Markas Besar Polri. Ia datang ditemani kuasa hukumnya serta sejumlah anggota DPR. Pemilik PT Selalang Prima Internasional itu datang dengan membawa dokumen rekstrukturisasi permohonan dari awal hingga permohonan L/C [baca: Anggota DPR Antar Misbakhun ke Mabes Polri].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini