Sukses

Disebut "Perampok", Robert Tantular Gugat JK

Mantan pemilik Bank Century itu menggugat mantan Wapres Jusuf Kalla terkait penyebutan dirinya sebagai "perampok" dalam kasus Bank Century. JK digugat ganti rugi materiil Rp 1 dan permohonan maaf di lima media cetak dan lima media elektronik.

Liputan6.com, Jakarta: Serangan balik dilancarkan Robert Tantular. Mantan pemilik Bank Century itu menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait penyebutan dirinya sebagai "perampok" dalam kasus Bank Century. "Salah satu materi gugatan soal penyebutan sebagai `perampok`," kata kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto di Jakarta, Kamis (25/3) [baca: JK: Saya Tidak Terima SMS Sri Mulyani].

Robert Tantular di pengadilan tingkat pertama divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atau subsider lima bulan penjara karena didakwa melanggar Undang-undang Perbankan. Kemudian di tingkat banding, hukuman Robert Tantular ditambah satu tahun sehingga menjadi lima tahun penjara.

Triyanto menyatakan sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun persidangan ditunda sampai pekan depan karena kuasa hukum dari pihak pemerintah tidak hadir. "Sidang ditunda sampai pekan depan," kata dia.

Pihak yang digugat lainnya adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century Idrus Marham, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Serta, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji.

Triyanto menyebutkan materi gugatan itu terkait dengan perintah penangkapan terhadap kliennya oleh Jusuf Kalla atau JK saat menjabat sebagai wakil presiden. Serta, sikap Komjen Susno Duadji, saat menjabat Kabareskrim, telah mengisolasi Robert Tantular selama satu bulan.

"Selain itu, juga dipermasalahkan mengenai pemisahan berkas untuk Robert Tantular, padahal cukup satu berkas saja," katanya. Karena itu, Robert Tantular meminta ganti rugi secara materiil sebesar Rp 1 dan meminta adanya permohonan maaf di lima media cetak dan lima media elektronik.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.