Sukses

Polri Siapkan Tujuh Sangkaan untuk Anggodo

Penyidik Mabes Polri menyiapkan tujuh sangkaan kepada pengusaha Anggodo Widjoyo. Polri berharap bisa memenuhi dan mengakomodasi rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menyiapkan tujuh sangkaan kepada pengusaha Anggodo Widjoyo. Langkah ini dilakukan menyusul terbongkarnya rekaman pembicaraan di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal rekayasa kasus terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik sedang mengupayakan enam pasal untuk mencoba menjaring dia. Bahkan, nanti bisa saja menjadi tujuh pasal," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna, Selasa (10/11). Pasal yang dimaksud Nanan, seperti dilansir ANTARA, adalah pasal dalam KUHP dan pasal dalam UU yang berlaku.

Kendati telah menyiapkan sederetan jeratan, namun penyidik Polri belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Alasannya belum memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Nanan menyatakan, Polri sudah maksimal mengusut kasus yang melibatkan Anggodo. "Jika sudah ada bukti kuat ya akan menjadi tersangka. Polri tidak akan memaksakan sebagai tersangka tanpa bukti awal," jelas Nanan. Ia berharap dengan upaya maksimal, Polri dapat memenuhi dan mengakomodasi rasa keadilan yang dirasakan masyarakat [baca: Beberapa Hari Diperiksa, Anggodo Masih Berstatus Saksi].

Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, pihaknya siap menghadirkan kliennya jika sewaktu-waktu dipanggil Polri. "Dia sedang istirahat atas rekomendasi dokter karena kelelahan," ujar Bonaran [baca: Anggodo di Rumah Kerabatnya].

Sebelumnya, Polri memanggil pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ari Muladi sebagai saksi untuk kasus yang diduga melibatkan Anggodo. Namun Ari meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan karena akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Petrus Selestinus, kuasa hukum Ari, mengatakan, selama ini Ari merasa terancam setelah mendapat pesan pendek (SMS) dan telepon dari orang tidak dikenal. Isinya meminta agar Ari tetap mengaku menyuap kedua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Ari menjadi saksi untuk kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, suap, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap dan penghinaan institusi negara. Ia pernah ditahan Mabes Polri sebagai tersangka penggelapan uang milik pengusaha Anggodo sebesar Rp 5,1 miliar yang rencananya dipakai untuk menyuap KPK agar cekal dicabut.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.