Sukses

Anggodo Bebas!

Setelah diperiksa 19 jam di Mabes Polri, Anggodo Widjojo dibebaskan Rabu malam ini. Sebagai saksi, Anggodo meminta perlindungan hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah diperiksa penyidik di Markas Besar Kepolisian RI selama hampir 19 jam, Anggodo Widjojo dibebaskan, Rabu (4/11) malam. Hal itu diungkapkan Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo di Mabes Polri. Sebagai saksi, kata Bonaran, Anggodo meminta perlindungan hukum.

Penyidik Polri memeriksa Anggodo menyusul rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11). Dalam rekaman terungkap dugaan Anggodo membuat skenario suap kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi, ini menelepon sejumlah petinggi kejaksaan agung dan kepolisian [baca: Anggodo Belum Berstatus Tersangka].(AIS/YUS)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini