Sukses

Presiden Hormati Putusan MK

Presiden SBY menghormati putusan sela MK yang dihasilkan dalam persidangan uji materi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihasilkan dalam persidangan uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung kemarin. "Saya pikir sangat jelas putusan MK sebagaimana layaknya harus dihormati," tutur Denny di Jakarta, Jumat (30/10).

Uji materi UU KPK Pasal 32 Ayat 1 Huruf c yang menyatakan pimpinan KPK harus diberhentikan tetap apabila berstatus terdakwa diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keduanya telah diberhentikan sementara oleh Presiden Yudhoyono melalui Keputusan Presiden karena telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang surat pencekalan. Kamis sore, Bibit dan Chandra ditahan polisi hanya beberapa jam setelah keluarnya putusan sela MK [baca: Bibit-Chandra Resmi jadi Tahanan Mabes Polri].

Denny menjelaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya berlaku untuk penundaan pemberhentian tetap Chandra dan Bibit sampai adanya putusan MK tentang uji materi UU KPK. Putusan MK itu tidak berlaku untuk Antasari Azhar yang telah diberhentikan tetap oleh Presiden Yudhoyono dan kini sedang dibentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti tetapnya.

Putusan MK itu juga mempengaruhi penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK sementara yang telah dilantik Presiden. "Keputusan Presiden sudah keluar dan itu tetap efektif meskipun sekarang ada keputusan MK yang terkait pengujian diajukan oleh Chandra dan Bibit, kita tunggu saja," ujar Denny seperti dikutip ANTARA.

Proses pengujian UU di MK biasanya berlangsung cepat sehingga uji materi UU KPK tentang pasal pemberhentian tetap justru dapat diketahui hasilnya lebih dulu dari proses pemeriksaan di Mabes Polri. Sedangkan proses pemeriksaan Chandra dan Bibit belum tentu sampai ke persidangan, belajar dari pengalaman Antasari, yang efektif menjadi terdakwa saat persidangan. "Jadi, jangan-jangan putusan sela ini malah belum perlu dieksekusi di lapangan, status terdakwanya belum tentu terjadi," tuturnya.(AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.