Sukses

Bibit-Chandra Resmi jadi Tahanan Mabes Polri

Bibit dan Chandra akhirnya masuk Rutan Bareskrim Mabes Polri. Pimpinan KPK yang sengaja datang ke Mabes Polri pun tidak sempat bertemu keduanya.

Liputan6.com, Jakarta: Kamis (29/10) pukul 21:50, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya masuk Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli, saat ditemui di Mabes Polri juga membenarkan penahanan Bibit dan Chandra.  "Mereka ditahan di Reskrim Mabes Polri," ungkap Chaidir.

Polisi menjerat Bibit dan Chandra dengan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Keduanya dikenakan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan.

Penahanan Bibit dabn Chandra berbarengan dengan kedatangan pimpinan KPK di Mabes Polri.  Pimpinan KPK yang datang adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, Waluyo, dan M Jasin. Mereka didampingi para tokoh antikorupsi, di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas. Namun rombongan ini tidak sempat bertemu Bibit dan Chandra. Keempatnya juga enggan berkomentar saat keluar Gedung Bareskrim.

Chaidir mengaku tidak mengetahui apa alasan penyidik Mabes Polri tidak memberikan ijin kepada pimpinan KPK untuk bertemu Bibit dan Chandra.

Bibit dan Chandra dijadikan tersangka kasus pemerasan dan dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Nanan Sukarnan menegaskan, penahanan ini tak ada kaitan dengan menyebarnya dokumen rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra sebagai tersangka. (ETA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini