Sukses

Polisi Dilaporkan Siksa Terdakwa Pembunuh Nasrudin

Polisi dilaporkan telah menyiksa terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Laporan ini disampaikan keluarga terdakwa ke Kantor Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta: Keluarga terdakwa pembunuh Nasrudin Zulkarnaen mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/10). Mereka melaporkan pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan selama terdakwa diperiksa polisi, seperti ditelanjangi hingga disetrum.

Pada 26 hingga 27 April silam, terdakwa saat ditangkap tak langsung dibawa ke kantor polisi. Tapi, mereka digiring ke sebuah motel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Di sanalah penyiksaan terjadi. Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan berjanji segera menindaklanjuti laporan itu. Hesti mengatakan, pengaduan kekerasan banyak diterima justru dilakukan polisi.

Dalam sidang 19 Oktober silam, terdakwa pembunuh Nasrudin, yakni Eduardus dan Hendrikus, sempat mengaku pada majelis hakim penyiksaan yang dilakukan polisi atas dirinya. Apa pun pengaduannya hingga kini proses persidangan masih berlangsung. Keduanya didakwa melakukan penembakan terhadap Nasrudin dengan imbalan Rp 500 juta [baca: Antasari Protes Dakwaan, Pengacara Sigid Bantah Jaksa]. Selengkapnya simak di video.(AIS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.