Sukses

Syekh Puji Divonis Bebas

Syekh Puji divonis bebas dalam persidangan Kasus Pernikahan di Bawa Umur di PN Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia langsung sujud syukur saat Hakim Ketua PN Ungaran, Hari Mulyanto, mengetuk palu.

Liputan6.com, Semarang: Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji divonis bebas dalam persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/10). Majelis hakim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas sehingga batal demi hukum. Tindakan persetubuhan yang disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dinyatakan kabur. Jaksa tak menyebutkan waktu dan tempat tindakan tersebut.
 
Syekh Puji langsung sujud syukur saat Hakim Ketua PN Ungaran, Hari Mulyanto, mengetuk palu. Bahkan, Syekh Puji menitikkan air mata. Tangis haru juga tampak pada wajah kedua istri Syekh Puji, Umi Hani dan Lutfiana Ulfa. Persidangan yang dipenuhi santri pondok pesantren yang diasuh Syekh Puji, Miftahul Jannah, berlangsung menarik. Sepanjang persidangan ratusan santri memanjatkan doa dan bersalawat memberikan dukungan kepada terdakwa. 
 
Tapi, putusan bebas ini mendapat perlawanan. Dalam sepekan, Tim JPU akan mempersiapkan memori banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
 
Sebelumnya, Syekh Puji didakwa melanggar UU Nomor 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara [baca: Syekh Puji Terancam Dipenjara 15 Tahun]. Kericuhan sempat terjadi saat Syekh Puji dijemput paksa polisi. Kasus ini juga mendapat perhatian  aktivis perempuan dan sempat ditangani Komisi Nasional Perlindungan Anak pimpinan Seto Mulyadi.(ZAQ/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini